No Doomscrolling! Alasan Komdigi Batasi Sosmed Anak di Bawah 16 Tahun

Perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat bagi kehidupan kita. Namun di balik kemudahannya, ruang digital juga menyimpan tantangan besar, terutama bagi anak-anak yang masih berada dalam tahap perkembangan. Alasan tersebut yang membuat pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Apa Itu Doomscrolling?

Doomscrolling merupakan gabungan dari kata doom yang berarti malapetaka/kehancuran, dan scrolling yang berarti menggulir layar gawai (smartphone). Doomscrolling adalah kebiasaan terus-menerus menelusuri, membaca, atau menonton berita dan konten negatif di media sosial atau internet sehingga sulit untuk bisa berhenti.

Kenapa Kebiasaan Ini Bisa Terjadi?

  • Bias Negatif (Negativity Bias): Secara psikologis, otak manusia secara alami memang lebih cepat merespons dan mencari informasi negatif. Ini adalah insting dasar untuk bertahan hidup dan waspada terhadap ancaman.
  • Jebakan Algoritma: Platform media sosial dirancang untuk menahan perhatian penggunanya selama mungkin. Saat kita berhenti cukup lama di satu konten yang memicu emosi (seperti berita buruk), algoritma akan terus menyuapi kita dengan konten serupa.
  • Mencari Kepastian: Saat situasi sedang tidak menentu, orang sering membaca berita sebanyak mungkin dengan harapan mendapat jawaban, tapi justru malah berujung tenggelam dalam lautan kabar buruk.

Dampaknya Terhadap Kesehatan Mental

Kebiasaan ini sangat beracun bagi psikologis, terutama untuk anak-anak dan remaja. Doomscrolling bisa memicu stres berkepanjangan, gangguan kecemasan (anxiety), kesulitan tidur (insomnia), dan membuat seseorang merasa bahwa dunia ini sepenuhnya adalah tempat yang suram.

Kebijakan Komdigi untuk Anak – Anak dan Remaja

Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun akan dibatasi aksesnya terhadap berbagai platform media sosial dan ruang digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan yang merupakan turunan dari PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) ini mengatur penonaktifan akun anak pada sejumlah platform populer seperti TikTok, Instagram, Facebook, X, YouTube, hingga Roblox. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran akan paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), praktik judi online, hingga kecanduan gawai yang dapat berdampak pada kesehatan mental generasi muda.

Kebijakan Komdigi untuk Anak - Anak di bawah 16 Tahun agar tidak terjadi Doomscrolling
Kebijakan Komdigi untuk Anak – Anak di bawah 16 Tahun

Meski demikian, regulasi dari pemerintah hanyalah langkah awal. Agar kebijakan ini benar-benar membawa dampak positif, diperlukan keterlibatan aktif dari pihak yang paling dekat dengan anak: orang tua dan guru.

Peran Penting Orang Tua di Rumah

Rumah merupakan lingkungan pertama tempat anak belajar memahami dunia, termasuk dunia digital. Karena itu, orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam mendampingi anak menghadapi perubahan kebijakan ini.

Salah satu langkah utama adalah membangun komunikasi yang terbuka. Pembatasan akses media sosial bisa saja menimbulkan rasa tidak nyaman atau penolakan dari anak. Oleh karena itu, orang tua perlu menjelaskan alasan di balik kebijakan ini dengan cara yang logis dan penuh empati, sehingga anak memahami bahwa aturan tersebut bertujuan melindungi mereka.

Selain itu, orang tua juga dapat membantu anak menemukan alternatif aktivitas yang lebih sehat. Waktu yang sebelumnya dihabiskan untuk media sosial dapat dialihkan ke berbagai kegiatan positif, seperti olahraga, membaca, mengembangkan hobi, atau memperbanyak interaksi sosial secara langsung dengan teman dan keluarga.

Guru sebagai Penguat Literasi Digital

Di sekolah, guru memiliki peran strategis dalam membantu siswa memahami dunia digital secara lebih bijak. Tidak hanya mengajarkan materi pelajaran, guru juga berperan sebagai pendamping yang membantu siswa membangun kesadaran tentang penggunaan teknologi yang sehat.

Guru juga dapat melakukan deteksi dini terhadap perubahan perilaku siswa, terutama jika muncul tanda-tanda ketergantungan pada gawai atau kesulitan beradaptasi setelah pembatasan akses media sosial.

Di sisi lain, guru juga dapat menjadi fasilitator kreativitas digital. Teknologi tidak selalu harus dikonsumsi secara pasif. Siswa dapat diajak memanfaatkan internet untuk kegiatan produktif, seperti melakukan riset, membuat desain, menulis blog, atau bahkan membangun website portofolio sederhana sebagai sarana menyalurkan kreativitas mereka.

Menyiapkan Pendidik Masa Depan Bersama S1 Pendidikan Teknologi Informasi Universitas Dinamika

Di tengah perubahan lanskap digital yang begitu cepat, kebutuhan akan pendidik yang memahami teknologi sekaligus memiliki kemampuan pedagogik menjadi semakin penting. Guru teknologi masa kini tidak lagi hanya mengajarkan cara menggunakan perangkat, tetapi juga membantu siswa membangun karakter dan etika dalam ruang digital.

Melihat kebutuhan tersebut, Program Studi S1 Pendidikan Teknologi Informasi (PTI) Universitas Dinamika hadir untuk menyiapkan pendidik masa depan yang siap menghadapi tantangan era digital.

S1 Pendidikan Teknologi Informasi Universitas Dinamika Surabaya

Post Views : 60 views
Scroll to Top